GEMPAR !!! Oknum Wartawan Bernama EFRI JAY Terang-terangan Bekingin Kegiatan Perjudian Gelper Ilegal Di HOKKI BEAR

 


Targetkriminal/Batam - Sungguh miris dan membagongkan gaya oknum wartawan yang bernama Efri Jay ini berani pasang badan dan merasa kebal hukum diduga sebagai pemegang kordinasi perjudian Gelanggang Permainan (GELPER) di HOKKI BEAR yang berlokasi dalam Mall Top 100 JL. Ahmad Yani, Tembesi, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Wahana permainan anak-anak ini di duga menjadi arena perjudian terselubung.

Menurut informasi yang TIM media dapati pemilik hokki bear ini berkebangsaan asing yaitu berkebangsa Taiwan dengan inisial C dan berkebangsaan Malaysia inisial SK Ong.


Dari pantauan awak media di lokasi gelper Hokki Bear ini ramai pengunjung terutama anak-anak, Para pemain tampak asik bermain disejumlah permainan tersebut yang disediakan oleh Pengelola Hokki Bear.

Minimnya pengawasan, Gelper Hokki Bear ini memperbolehkan anak-anak di bawah umur bermain judi, Sangat disayangkan luput dari pengawasan PENEGAK HUKUM akibat perjudian ini banyak anak-anak di bawah umur yang moralnya hancur secara tidak langsung, PENEGAK HUKUM terkesan buta atau sudah adanya setoran kordinasi yang besar masuk hingga membuat kasus perjudian terselubung ini di biarkan begitu saja.


Modus Atau Cara Kerja Pejudian Terselubung di HOKKI BEAR

-  Para pemain harus membeli koin terlebih dahulu, Per koin itu di beli dengan harga Rp. 1.000

-  Hasil dari kemenangan apa bila permainan bisa mendapatkan 300 lebih tiket maka tiket tersebut dapat     di tukar dengan satu slop rokok di kasir.

-  Kemudian satu slop rokok dapat di tukar dengan uang.

- Rokok tersebut di duga dapat di tukarkan oleh para pemain di rumah makan yang tidak jauh dari          lokasi Hokki Bear.


Dari Point -  Point di atas sudah jelas adanya peraktek perjudian yang terselubung.

Dasar Hukum

Berbicara tentang perjudian, Hal ini disadari oleh pemerintah, Maka dalam rangka penertiban perjudian  Pasal 303 (1) KUHP di tegaskan semua tindak pidana perjudian sebagi tindak KEJAHATAN. Dengan ancaman denda/kurungan sebesar Rp.10.000.000/4 Tahun.

Kami sebagi awak media sebagai sosial kontrol berharap kepada pihak Kepolisian agar menindak tegas para oknum tersebut siapapun itu yang merasa kebal hukum agar bisa menjadi efek jera bagi mereka.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang melibatkan oknum wartawan, Keterlibatannya dalam jaringan perjudian gelper ini menjadi perhatian serius.

Hingga berita ini ditayangkan, Polresta  Barelang   belum ada tindakan untuk menutup dan menangkap pelaku usaha maupun para oknum-oknum yang berada di belakang pelaku usaha tersebut. 

TIM 8

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama