Dengan keuntungan yang besar kuat bisnis ini sering melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut bermain di dalamnya dan seolah membekingi.
Salah satu penemuan team ialah gudang terbesar di Kabupaten Ogan Ilir berada di wilayah hukum Polres Ogan Ilir tepatnya di JL. Lintas Timur (Jalintim) Palembang – Indralaya KM 32. Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir tepatnya berada di belakang Perumahan GOLDEN PREMIER INDRALAYA.
Dari hasil investigasi team dilapangan menurut warga sekitar mengatakan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki/dikelola oleh inisial (BRM) dan (SW). Gudang tersebut juga sering aktiv di malam hari terlihat dari keluar masuknya mobil tangki biru putih dan mobil buck ke gudang tersebut.
" Diduga gudang dimiliki oleh (BRM) dan (SW) sempat tutup karna viral kurang lebih 1 minggu, kini beroperasi kembali sering mobil tangki biru putih dan buck truk membawa bahan keluar masuk ke dalam gudang di malam hari, Namun kami cukup cemas dan takut kalau tinggal disini, Gudang terbakar atau meledak seperti yang sering terjadi,” Ujar warga. Senin (09/03/2026).
Warga juga menduga, mobil – mobil tersebut melakukan bongkar muat bbm dengan modus operandi meng-uplos atau mencampur minyak solar pemerintah dengan solar dari hasil sulingan masyarakat dengan campuran bahan – bahan tertentu. Tegas warga lainnya.
Seperti inilah catatan hitam praktik ilegal driling dan gudang penimbunan bbm Ilegal dari hulu ke hilir putaran uang yang besar dan licin bbm ilegal ini sulit untuk di berantas oleh aph dan seakan di bekingi. Dugaan pun mencuat banyak oknum Aparat yang ikut terlibat bermain dalam aliran bisnis gelap ini.
Bisni bbm oplosan ilegal menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Dampaknya meliputi hilangnya pendapatan negara, pencemaran lingkungan dan potensi kerusakan serius pada Mesin kendaraan akibat penggunaan bbm oplosan selain itu. Kegiatan ini juga merugikan masyarakan secara langsung karena kualitas bbm yang tidak terjamin.
KERUGIAN NEGARA
Kehilangan Pendapatan Negara : Aktivitas Ilegal ini tidak membayar Pajak dan Royalty yang seharusnya menjadi pendapatan Negara.
Gangguan Keamanan : Kegiatan Ilegal ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan karena sering melibatkan kelompok yang tidak bertanggung jawab.
DAMPAK PADA MASYARAKAT
Kualitas BBM Yang Tidak Terjamin :BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan, Mengurangi efesiensi bahan bakar, dan meningkatkan resiko kerusakan serius.
Pencemaran Lingkungan : Limbah dari gudang BBM Ilegal dapat mencemari air dan tanah, Sehingga merusak lingkungan sekitar.
Kondisi ini menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat, Yang seharusnya segera di jawab oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (RI) sebagai panglima tertinggi untuk memerintahkan KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) dalam penegakan hukum atas permasalahan ini.
Apakah harus terjadi kebakaran dulu baru APH tau adanya aktivitas ilegal, Selama ini apakah APH tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal ini ? Sepertinya PRESIDEN RI dan KAPOLRI harus menjawab pertanyaan ini jangan sampai HUKUM hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas, Sementara aktor utama di balik bisnis ilegal ini dibiarkan bebas jika jajaran KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN (POLDA SUMSEL) saja sulit menindak tegas, menagkap, memutuskan rantai bisnis BBM Ilegal, dan membongkarnya, Akankah KAPOLRI harus turun tangan untuk bergerak atau harus mendapat jeritan dari Rakyat yang meminta PRESIDEN RI untuk memerintahkan.
AKTIVITAS GUDANG BBM ILEGAL INI JELAS MELANGGAR HUKUM BERDASARKAN :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (Undang-Undang Migas) : Undang-undang ini menjadi dasar hukum dalam mengatur kegiatan hilir minyak dan gas bumi, Termasuk pengelolaan BBM.
Pasal 55 Undang-Undang Migas : Pasal ini menjerat pelaku penyalahgunaan pengangkut dan niaga BBM bersubsidi, Termasuk penyimpanan BBM tanpa izin.
Ancaman Pidana : Pelaku pelanggaran Pasal 55 Undang-undang Migas dapat dihukum penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.(Enam Puluh Miliar Rupiah).
Begitupun praktik penimbunan gudang bbm ilegal yang menjamur di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Insiden kebakaran dan ledakan dari gudang kerap membuat warga sekitar dan pengendara khawatir akan keselamatan yang terancam.
Menyoroti hal ini, banyak media nasional maupun media lokal membuat berita terkait bisnis ilegal bbm dari hulu sampai ke hilir namun aktivitas ini bukan nya hilang justru kian menjamur. Semoga dengan tayangnya berita ini akan menjadi ATENSI bagi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (RI) Bpk Jendral TNI (Purn) Prabowo Subianto dan KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) Bpk Jendral Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.si terkait aktivitas ilegal driling dan refinery mapupun gudang penimbunan BBM Ilegal di wilayah Hukum POLDA SUMATERA SELATAN (SUMSEL).
Team Media Partner SEMUT GATAL