Diinformasikan terkait dugaan keterlibatan Kasat Lantas Polres Taput AKP Simon Simatupang dan Kanit Patrolinya Bripka Gamler Hutasoit, Diinformasikan bahwa AKP Simon dan Anggotanya tersebut menerima setoran mingguan dari Pengusaha Transportasi ilegal tersebut.
Sesuai informasi dari masyarakat juga dugaan Setoran mingg kepada Kasat Lantas Polres Taput AKP Simon Simatupang dan Kanit Patrolinya Bripka Gamler Hutasoit sudah berjalan lama atau sudah lama ada setoran mingguan tersebut.
Adapun dugaan setoran perbulan 500 ribu perminggu per 1 armada dari 24 armada dan diduga diterima melalui Kanit Patrolinya Bripka Gamler Hutasoit
Seharusnya Kasat Lantas Polres Taput AKP Simon Simatupang selaku penegak hukum bersikap tegas terkait Transportasi darat Ilegal tersebut, karna banyak trayek/transportasi darat yang memiliki izin yang patuh akan pembayaran pajak di sekitaran wilayah tugas Sat Lantas Polres Taput tersebut
Sanksi untuk trayek ilegal, atau operasional angkutan umum tanpa izin resmi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000, serta potensi tilang, penyitaan kendaraan, atau sanksi administratif lainnya.
Kasat Lantas Polres Taput AKP Simon Simatupang yang dihubungi pada Kamis sore Tanggal 24 Juli 2025 terkait adanya tudingan dalam dugaan Kasat Lantas Polres Taput AKP Simon Simatupang dan Kanit Patrolinya Bripka Gamler Hutasoit terima setoran mingguan membantah adanya tudingan tersebut.
Bahwa AKP Simon Simatupang menjelaskan bahwasanya tidak pernah tahu terkait hal tersebut, ” baru hari ini saya dapat informasi soal informasi trayek ilegal ini ” terang Kasat Lantas tersebut.
Kasat Lantas Polres Taput AKP Simon Simatupang dalam Konfirmasi dari Media online jelajahperkara.com, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan terkait trayek ilegal tersebut.
Tim.