Targetkriminal/Bangka Selatan - Kegiatan jual beli pasir timah di Desa Gadung Kecamatan Toboali Bangka Selatan kian menampakkan diri dan secara terang-terangan tanpa ada rasa takut hukum yang berlaku, diduga pemiliknya usaha gudang penampungan pasir timah hasil dari tambang ilegal di Toboali , miliknya Bos Budi sejak lama berkecimpung dalam jual beli pasir timah.
Hasil investigasi awak media dan keterangan sumber 23 Juli 2025 menjelaskan bahwa kegiatan aktivitas pembelian pasir timah di Desa Gadung tersebut memang sudah dikenal oleh kalangan masyarakat dan aktivitasnya pun di beking oleh okum APH
" Betul bang milik bos Budi , emang sudah tahu masyarakat bahwa dia tukang beli timah disini" ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Keterlibatan Aph dalam aktivitas kegiatan pembalian pasir timah dugaan kuat dikarenakan Budi sang kolektor tak pernah hiraukan pelanggaran serta akan hukum, Kebal hukum dan ada bekingan Aph membuat aktivitas tersebut berjalan hingga saat ini.
Ini sangsi pidana dan denda dari pengepul serta pertambangan tanpa izin
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Saat berita ini diterbitkan tim akan menunggu konfirmasi dari pihak-pihak terkait agar berita ini tidak diasumsikan sebagai Berita hoax, hasil isi berita ini berdasarkan investigasi serta sumber yang diperoleh langsung di lapangan oleh tim media ini.( Tim)