“Barang bukti itu ditemukan di lantai tepat di depan keduanya.Setelah diinterogasi,mereka mengakui bekerja sama dalam mengedarkan sabu,” ujar IPDA SH.Nauli Siregar di Mapolsek Perbaungan,Rabu (23/7/2025).
Sementara itu,Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya,pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Kami temukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar dua gram di dalam dompet milik pelaku. Keduanya kini masih diperiksa untuk pengembangan kasus,” kata IPTU Manullang.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Manullang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika. Polres Sergai siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujarnya.
TIM